Jadi ketika berbicara mengenai revitalisasi SMK, tidak hanya bangunan saja namun gurunya harus ditingkatkan kompetensinya.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penandatanganan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pelaksanaan sertifikasi keahlian bagi guru produktif Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta, Kamis.
    
Penandatanganan skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV untuk 81 kompetensi keahlian guru produktif dan 38 skema sertifikasi tenaga kependidikan SMK.
     
"Revolusi Industri 4.0 menuntut kita untuk meningkatkan kualitas SMK," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan (GTK) Kemendikbud, Supriano.
   
Skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi, yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama serta prosedur yang sama.
    
Sertifikasi mempunyai tujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.
     
KKNI merupakan sertifikasi profesi dari Sertifikat I hingga Sertifikat IX pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya.
   
Supriano mengatakan bahwa penandatanganan tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo dalam revitalisasi SMK.
    
"Jadi ketika berbicara mengenai revitalisasi SMK, tidak hanya bangunan saja namun gurunya harus ditingkatkan kompetensinya," kata dia lagi.
    
Supriano menjelaskan pihaknya baru bisa menyediakan sertifikasi sebanyak 137 keahlian, sementara jumlah keahlian SMK sebanyak 146 keahlian. Pihaknya menargetkan sisanya akan dilakukan sertifikasi pada 2019.*


Baca juga: Jusuf Kalla bicara soal sertifikasi guru

Baca juga: PGRI nilai pelatihan guru masih kurang


 

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018