Jakarta (ANTARA News) - Taufik Kurniawan menanggapi soal jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Semua sudah diatur dengan mekanisme dan tata tertib, saya ikuti tata tertib saja," kata Taufik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Saat dikonfirmasi apakah dirinya siap diganti, Taufik juga menyatakan akan mengikuti sesuai mekanisme.

"Sesuai mekanisme saja," ucap Taufik.

Ia pun menyatakan masih berkonsentrasi soal kasus suap yang menjeratnya tersebut.

"Saya masih konsentrasi masalah ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan belum menerima surat dari Fraksi PAN terkait pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.

"Sampai hari ini Pimpinan DPR belum menerima secarik surat dari Fraksi PAN," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Bambang mengatakan posisi Pimpinan DPR saat ini adalah menunggu karena pergantian Taufik sepenuhnya kewenangan Fraksi PAN DPR RI.

Sebelumnya, DPP PAN bersikukuh segera mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI dan akan mengirimkan surat pergantian kepada Pimpinan DPR pada Masa Sidang Kedua tahun Sidang 2018-2019 yang akan dimulai pada 21 November mendatang.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. 

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. 

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Taufik Kurniawan mengaku dikonfirmasi soal penganggaran
Baca juga: PAN bersikukuh segera ganti Taufik sebagai Wakil Ketua DPR
Baca juga: KPK panggil Taufik Kurniawan sebagai tersangka
Baca juga: Pimpinan DPR belum terima surat pergantian Taufik Kurniawan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018