Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum memastikan eksekusi mati jilid IV terkait pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan yang telah dilakukan.

"Saya belum tahu (soal pemindahan), belum ada agenda itu (eksekusi mati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12) malam.

Sebanyak 63 narapidana penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.

Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan, pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.

"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Sabtu (2/12).

Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung.

"Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan Kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia.

Yeni menuturkan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan memang didesain untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.

"Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," katanya.
Baca juga: Pemindahan sembilan terpidana mati ke Nusakambangan tidak terkait eksekusi
Baca juga: Prasetyo: Tidak ada moratorium eksekusi terpidana mati
Baca juga: Jaksa Agung dikritik karena lamban eksekusi mati bandar narkoba

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018