Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). 

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan saksi yang dipanggil terkait proses dan prosedur pemberian perizinan dalam proyek Meikarta, khususnya rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. 
Baca juga: Bupati Bekasi nonaktif total kembalikan Rp4,9 miliar
Baca juga: KPK konfirmasi Wabup Bekasi proses perizinan Meikarta
Baca juga: Wabup Bekasi mengaku tidak ketahui proyek Meikarta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018