Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka SUN terkait kasus suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Kabupaten Cirebon Rahman, Kepala Bidang Irigasi PUPR Kabupaten Cirebon M Rizal, dan Camat Ciwaringin Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto. 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan saksi tentang pemberian-pemberian lainnya untuk tersangka Sunjaya Purwadisastra terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III. 

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. 

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan pilkada.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi. 
 
Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua, Sunjaya juga disangkakan  melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Baca juga: KPK mendalami peran Nico Siahaan terkait kasus suap Sunjaya
Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Sunjaya melalui perbankan
Baca juga: KPK panggil empat saksi gratifikasi Sunjaya Purwadisastra

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018