Penajam (ANTARA News) - Dua anggota Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar saat konferesi pers di Penajam, Sabtu, mengatakan, pada tahun ini (2018) ada satu anggota polisi yang diajukan pemecatan.

"Pemecatan dilakukan karena beberapa kali dilakukan tes urine, anggota polisi itu selalu dinyatakan positif menggunakan narkoba," jelasnya.

Satu anggota Polres Penajam Paser Utara terlibat kasus narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional atau BNN juga telah dipecat, katanya.

Kapolres menegaskan, akan melakukan tes urine secara mendadak terhadap seluruh anggota Polres Penajam Paser Utara, bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten atau BNK setempat.

Sabil Umar menjelaskan, kasus narkoba sepanjang 2018 meningkat dua kasus dibanding tahun 2017, dari 52 kasus pada 2017 menjadi 54 kasus pada 2018.

"Tersangka kasus narkoba pada 2017 hanya 64 orang, sedangkan pada 2018 mencapai 78 tersangka," ungkapnya.

Yang memprihatinkan, ibu rumah tangga juga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan jumlahnya meningkat pada 2018.

"Pada 2017 hanya satu kasus narkoba pelakunya ibu rumah tangga, tetapi pada 2018 meningkat menjadi sembilan tersangka kasus narkoba merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.

Sementara untuk pelajar yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada 2017 tidak ada, namun pada 2018 ada tiga tersangka kasus narkoba merupakan pelajar.

Selain ibu rumah tangga, pelajar serta pegawai swasta, pada 2018 ada satu PNS yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tambahnya.

Baca juga: Kapolda Lampung: Sebanyak 33 anggota Polri dipecat

Baca juga: Lagi, polisi tidak disiplin dipecat

Baca juga: Terbukti edarkan sabu, anggota Polresta Palembang dipecat


 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018