Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua hal terkait pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi  dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

KPK pada Jumat memeriksa empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

"Pertama, posisi dan peran saksi pada pansus Pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik proses penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, dan Namat Hidayat.

"Kedua, diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi terkait informasi perjalanan ke Thailand," ucap Febri.

Sampai saat ini, 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi dengan total Rp180 juta sampai dengan saat ini.

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.

"Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," ucap Febri.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019