Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka IRM terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Delapan saksi tersebut, yakni Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas Adang Kartaman, Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwanti, Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul Supriatna, Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur Sholichin.

Selanjutnya Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber Fitri Nur, Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu Asep Sukri. 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami pengetahuan saksi terkait proses pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 untuk sekolah-sekolah.

Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. 

Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019