Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari fraksi Demokrat Amin Santono dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap  Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.
   
"Menyatakan terdakwa Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Nur Haris di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
   
Tuntutan itu berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
   
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme; terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah jaksa Nur Haris.
   
JPU KPK juga menuntut pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar.
   
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Amin Santono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa Nur Haris.
   
Uang pengganti hanya sebesar Rp2,9 miliar karena KPK sudah menyita Rp400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin.
   
Terakhir, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Amin Santono.
   
"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Amin Santono menjalani pidana pokok," kata jaksa Nur Haris.
   
Dalam perkara ini Amin Santono bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
   
Amin meminta "fee 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.
   
Pertama, untuk tambahan anggaran kabupaten Lampung Tengah, Eka menerima proposal usulan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Lampugn Tengah TA 2018 sejumlah Rp295,75 miliar untuk peningkatan jaringan jalan.
   
Pada 3 November, Amin mendapat informasi dari Yaya Purnomo bahwa usulan Amin terhadap penambahan anggaran kabupaten Lampung Tengah disetujui sejumlah Rp79,775 miliar dan meminta agar komitmen sebesar 7 persen yang disepakati segera direalisasikan.
   
Uang "fee" diberikan pada 6 November 2017 di rumah makan Simpang Raya Merak Cilegong oleh Aan Riyanto, Andri Kadarisman dan Supranowo didampingi Idawati sebesar Rp1 miliar kepada Iwan Sonjaya yang kemudian diserakan kepada Eka Kamaludin. 
   
Lampung Tengah juga berhasil mendapat anggaran Dana Insentif Daerah (DID) bidang kesehatan sebesar Rp8,5 miliar karena Lampung Tengah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan Lampung Tengah belum mendapat dana DID.
   
Beberapa hari kemudian uang sebesar Rp1,5 miliar diberikan atas perintah Taufik Rahman kepada Amin melalui Eka Kamaludin di Plaza Atrium Senen.
   
Uang selanjutnya diberikan pada pada 10 Desember 2017 dari Aan, Andri dan Supranowo untuk Amin melalui Eka Kamaludin sejumlah Rp675 juta sehingga total penerimaan uang dari Taufik Rahman adalah sejumlah Rp3,175 miliar. 
   
Dari jumlah itu Eka Kamaludin memberikan uang kepada Amin Santono sejumlah Rp2,8 miliar secara bertahap yaitu Rp750 juta di rumah Amin di Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rp1 miliar diberikan kepada anak Amin, Yosa Octora Santono di parkiran gedung DPR; Rp150 juta diberikan di rumahnya di Dusun Wage, Kuningan Jawa Barat dan Rp900 juta di Hotel Bintang Wisata Mandiri Jakarta.
   
Sedangkan sisanya Rp465 juta dipergunakan untuk kepentingan Eka Kamaluddin.
   
Kedua, penerimaan "fee" untuk penambahan anggaran di kabupaten Sumedang. Ahmad Ghiast selaku penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
   
Ghiast diantar Iwan Sonjaya untuk menyerahkan proposal usulan penambah anggaran untuk APBN-P 2018 dari Dinas PUPR DPKPP kabupaten Sumedang yang seluruhnya berjumlah Rp25,85 miliar. Eka berjanji untuk mengusahakannya dengan syarat memberikan "fee" kepada Amin sebesar 7 persen dari anggaran yang disetujui melalui Eka Kamaluddin.
   
Amin meminta uang muka kepada Ghiast melalui Eka sebesar Rp500 juta pada 30 April 2018, Ghiast lalu mengirimkan Rp100 juta pada 4 Mei 2018 ke rekening Eka. Selanjutnya Amin menerima uang sejumlah Rp400 juta secara langsung di restoran holcow bandara Halim Perdana Kusuma.
   
Selain Amin, Eka Kamaludin juga menerima fee dari Ghiast sejumlah Rp10 juta yang ditransfer melalui rekening BNI atas nama Eka Kamaludin, sehingga Eka total menerima Rp3,685 miliar.
   
Sidang akan dilanjutkan pada 28 Januari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).***2*** 
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019