Jakarta (ANTARA News) - Laporan yang dilayangkan Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan Propaganda Rusia ditolak Badan Reserse Kriminal Polri.

Ketua Umum SIRI Hasan Basri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan laporan itu perlu dikonsultasikan dahulu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri agar diketahui pasal untuk dikenakan kepada Jokowi.

"Katanya laporan harus dikonsultasikan dulu ke siber. Pihak di sini sepertinya belum siap," kata Hasan Basri.

Ia melaporkan Jokowi karena menilai pernyataan adanya tim sukses yang menyiapkan Propaganda Rusia pada 2 Februari 2019 di Jawa Timur menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Untuk itu, setelah berkonsultasi terkait pasal yang tepat, ia akan kembali lagi ke SPKT Bareskrim Polri untuk melaporkan Jokowi.

Sebelumnya, Advokat Peduli Pemilu juga melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (6/2), karena pernyataan Propaganda Rusia.

Pernyataan tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo pasal 521.

Sementara Jokowi menjelaskan ungkapan Propaganda Rusia adalah terminologi dari artikel lembaga konsultasi politik Amerika Serikat, Rand Corporation, pada 2016.

Propaganda Rusia yang dimaksud adalah teknik "firehose of falsehood" atau selang pemadam kebakaran atas kekeliruan yang dimunculkan oleh lembaga konsultasi politik Amerika Serikat Rand Corporation.

Presiden menegaskan semburan kebohongan, dusta dan kabar hoaks bisa mempengaruhi dan membuat ketidakpastian.

Baca juga: Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataan "Propaganda Rusia'

Baca juga: JK: istilah "Propaganda Rusia" ibarat "Bika Ambon"

Baca juga: Presiden jelaskan ungkapan "Propaganda Rusia"

Pewarta: Dyah Dwi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019