Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan otoritas pelabuhan laut Banten mengamankan dua sopir truk yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu.
   
"Dua tersangka yang diamankan, yakni Adnan A Razak dan Maimun dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 bungkus besar dan tujuh bungkus kecil," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Munggu. 
   
Dia menjelaskan, BNN mendapat info dari masyarakat bahwa ada dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta melalui Pelabuhan Banten. 
   
BNN bersama Bea Cukai dan 
Otoritas Pelabuhan Banten melakukan penyelidikan dan menggeledah truk yang dicurigai dengan dibantu anjing pelacak (K-9).
   
"Ditemukan di salah satu truk narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bak kayu dekat kepala," kata Arman.
   
Total sabu yang ditemukan 11 kilogram. Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
     
"Sabu-sabu yang dibawa dari Aceh melalui jalan darat berasal dari Malaysia," kata Arman.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019