... barang ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan...
Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran empat kilogram narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan dua pengedar jaringan Aceh bernama Ridwan (46) dan Mujibur (31) di Surabaya, Rabu.

"Penangkapan terhadap dua orang warga Aceh ini sudah melalui pengintaian tim yang ada di Jakarta," kata Kepala BNNP Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambada, saat menunjukkan capaian itu kepada pers, di Surabaya, Rabu.

Setelah memastikan Ridwan bersiap menggunakan kereta api dari Jakarta-Surabaya, tim BNNP Jawa Timur mengintai di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Ridwan kemudian dipantau terus sampai turun dari kereta hingga ke titik temu dengan Mujibur di daerah Rungkut, Surabaya.

"Pukul 06.00 WIB, Ridwan janjian dengan seseorang bernama Mujibur untuk menyerahkan barang. Titik temu berada di Rungkut dan kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Bambang mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan pada tas ransel yang dibawa Ridwan, petugas menemukan empat kantong shabu-shabu yang masing-masing kantong berisi satu kilogram lebih.

"Total 4.104 gram. Semua barang ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan," katanya.

Dia menambahkan, shabu-shabu yang dibawa dua warga Aceh ini bukan masuk dalam jaringan lembaga pemasyarakatan, namun terindikasi diperoleh dari luar negeri.

"Masuk ke Indonesia melalui bisa Riau, bisa Dumai, bisa Batam," katanya.

Dari penangkapan dua pengedar ini, BNNP Jawa Timur terus mendalami bandar di atasnya. Beberapa ponsel tersangka mulai dipelajari oleh tim berantas untuk dikembangkan sampai bandarnya.

"Kami terus dalami, sebisa mungkin melacak sampai bandarnya," katanya.

Sementara itu, Mujibur mengaku baru tiga tahun tinggal di Surabaya dan tidak tahu sabu-sabu yang diantar Ridwan ini akan diedarkan ke mana saja.

Dia mengaku hanya melaksanakan perintah bosnya untuk menerima barang dari Ridwan. "Tidak tahu pak, ada bosnya. Saya disuruh," katanya.

 

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019