Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Subdit II Unit I Ditres Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pemilik rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung karena kedapatan juga merangkap menjadi seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka bernama David (36) yang merupakan pemilik Rumah Makan 'Pak Jenggot'," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Selasa.

Shobarmen menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (10/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu brancod warna hijau, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik pembungkus sabu-sabu, satu bungkus plastik berisi sabu-sabu berukuran sedang, dan tiga buah plastik klip berisi sabu-sabu.

"Tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke kantor," kata dia lagi.

Modus yang dilakukan pemilik rumah makan ini, dengan cara menjual sabu-sabu yang telah dikemas kepada pengemudi kendaraan truk yang melintas maupun yang singgah di rumah makan miliknya.

"Pelanggannya mayotitas pengemudi truk yang telah mengetahui itu," kata Shobarmen menerangkan.

Polisi kemudian mencium kegiatan yang dilakukan David. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah makan milik tersangka.

"Kami menggerebeknya dan juga menggeledah rumah makan tersangka. Beberapa barang bukti berhasil kami dapati," kata dia lagi.

Pewarta: Triono Subagyo & Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019