Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua tersangka tersebut, yaitu pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal (K).

Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut.

"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Lampung," ucap Febri.

Febri menyatakan sampai saat ini sudah diperiksa sekitar 20 saksi terdiri dari unsur Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan swasta.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Mesuji nonaktif Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) yang merupakan adik Bupati Mesuji, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019