Pontianak (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan pihaknya akan memutuskan proses hukum terkait aduan calon anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat, Oesman Sapta Odang, terhadap KPU dan Bawaslu.

"Kita sudah putuskan proses hukum KPU dan Bawaslu terkait laporan calon anggota DPD dapil Kalbar, Oesman Sapta Odang. Tinggal menunggu pembacaannya saja, Rabu (26/3) besok," kata kata Muhammad di Pontianak, Selasa.

Dia mengatakan, terkait aduan tersebut, KPU dan Bawaslu sudah mengikuti beberapa tahapan sidang yang dilakukan DKPP. "Sesuai aduan yang ada, akan kita sampaikan keputusan itu pada Rabu," katanya.

Menurutnya, dari beberapa proses persidangan, pihaknya sudah meminta keterangan dari KPU dan Bawaslu terkait sikap mencoret nama OSO dari calon anggota DPD RI.

"Kita sudah melakukan penilaian secara objektif dari dua aduan ini, karena ada dua aduan terhadap dua lembaga ini. Dari hasil putusan itu, nantinya ada dua keputusan yang akan kita bacakan Rabu," katanya.

Seperti diketahui, KPU RI dilaporkan ke DKPP karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu dan tidak mencantumkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT), dengan alasan OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Perkara ini dilaporkan oleh Herman Kadir dan Dodi S. Abdulkadir yang menjadi kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO). Mereka mengadukan ketua dan anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik.
Pihak OSO menyebutkan empat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan komisioner KPU, di antaranya KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari.

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019