Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM terkait tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Ade dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM terkait tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Ade, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Irvan Rivano, yaitu Deny Nugraha yang merupakan Sekretaris Bupati Cianjur, Dadang Danul Huda berprofesi sebagai sopir di Dina Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Dede Juhaesih dan Intan Rubyati Dewi.

Selain Irvan Rivano, KPK telah menetapkan tiga tersangka tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.

Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019