Mataram (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap perempuan berinsial DH (28), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di kawasan wisata Gili Trawangan.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, di Mataram, Selasa, mengatakan, dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba terungkap berdasarkan keterangan yang didapatkan dari seorang pria berinisial MA (30).

"Dari hasil interogasi di TKP penangkapan, MA mengakunya dapat barang dari DH," kata Purnama.

Dia jelaskan, penangkapan terjadi Minggu pagi (31/3). Awalnya, anggota personel Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap MA ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, lingkungan Selagas, Kota Mataram.

MA tertangkap berdasarkan hasil pemetaan lapangan terkait informasi yang menyebut akan ada pengiriman narkoba menuju Gili Trawangan. Pemetaan dilakukan dengan cara menempatkan personel di setiap jalur darat menuju ke kawasan Gili Trawangan.

"Anggota yang melihat target melintas di jalan Ahmad Yani, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.

Dalam aksi penggeledahannya, petugas mengamankan 10 poket plastik bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu "Itu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, dari dalam bungkusan rokok," ujarnya.

Selain barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, polisi ikut mengamankan uang tunai Rp4.150.000 dari kantong depan sebelah kirinya.

Setelah diamankan, MA kepada pihak kepolisian mengakui kalau barang haram tersebut didapatkannya dari DH.

"Dapat keterangan seperti itu, tim kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah DH dan melakukan penangkapan," ucapnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba telah diamankan di Markas Polda NTB.

"Jadi untuk perkembangannya, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dan untuk pengembangannya masih akan terus berlanjut," kata Purnama.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019