Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan Satpol PP, dan Polres Temanggung menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan.

Tim gabungan yang melakukan penertiban APK di Temanggung, Selasa, dibagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok yang menertibkan di jalur Temanggung ke arah Kranggan dan satu kelompok lainnya jalur Temanggung ke arah Jumo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti mengatakan dari dua tim tersebut total menertibkan sebanyak 827 APK yang kebanyakan melanggar zonasi.

Sejumlah APK yang ditertibkan tersebut, antara lain di Jalan Jenderal Soedirman, di Jembatan Progo Jengkiling.

Ia menuturkan sejumlah bendera parpol, gambar caleg yang melanggar tersebut dicopot dan dinaikkan ke sebuah kendaraan bak terbuka.

"APK yang dipasang melanggar aturan tersebut langsung dicopot petugas, bukan hanya yang melanggar zonasi, APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya juga dilepas," katanya.

Ia menuturkan tujuan penertiban APK ini untuk memastikan peserta pemilu tertib dalam melakukan kampanye, seperti pemasangan APK yang sudah ada aturannya.

Menurut dia Bawaslu Kabupaten Temanggung akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar hingga masa kampanye berakhir.

"Kami berharap peserta pemilu dapat lebih teliti lagi dengan melihat segi keamanan, kenyamanan, dan tidak melupakan aturan dalam kampanye.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019