Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil membawa pulang dua tersangka penyelundupan 64 kilogram sabu dari Malaysia yang bernama Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah.

"Penangkapan kedua tersangka berkat kerja sama dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) khususnya Jenayah Narkotika Malaysia, dimana tim menemukan keberadaan keduanya di Pulau Penang, Malaysia," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat Whatsapp diterima di Surabaya, Kamis malam.

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 13 September 2018 telah ditemukan satu unit speed boat tidak bertuan berisi yang berisi 64 kilogram sabu di pantai Sruway, Aceh Tamiang oleh TNI AL.

Hasil penyelidikan oleh tim BNN menunjukkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh tersangka Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah yang berhasil melarikan diri ketika speed boat ditemukan.

"Berdasarkan penyelidikan itu, BNN mendeteksi bahwa kedua orang tersebut melarikan diri ke Malaysia," kata Arman.

Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh PDRM atas permintaan BNN, kemudian atas koordinasi antara BNN, PDRM, imigrasi kedua negara serta aparat penerbangan, kedua tersangka di serahkan kepada tim BNN, katanya.

Kemudian kedua tersangka dibawa dari bandara Penang kemudian diterbangkan menuju bandara Kualanamu, Medan.

 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019