Vonis seumur hidup bagi penyelundup 30 ribu butir ekstasi

  • Selasa, 23 April 2019 20:39 WIB

Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dan memvonis keempat terdakwa lainnya yakni Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi serta Zulkairi masing-masing pidana penjara selama 20 tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong (kedua kanan) menandatangani berita acara putusan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dan memvonis keempat terdakwa lainnya yakni Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi serta Zulkairi masing-masing pidana penjara selama 20 tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait