Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Surakarta terkait kecelakaan yang melibatkan KA Jayakarta dengan satu mobil dan empat sepeda motor di Palang Pintu Purwosari, Senin (20/5) petang.

"Kalau secara internal kami kan menunggu Polresta Surakarta," kata Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta Eko Budiyanto, di Solo, Selasa.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa PT KAI Daops VI juga melakukan investigasi secara internal.

"Kejadian sekecil apa pun kalau itu terkait dengan keselamatan tentu ada penyelidikan. Biasanya petugas pada saat itu bertugas dimintai keterangan kejadiannya seperti apa," katanya lagi.

Ia mengatakan tujuannya adalah untuk evaluasi agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian serupa.

"Sejauh ini sanksi juga belum ada, itu lama prosesnya. Pada proses tersebut Kadaops kan juga harus datang. Nanti ada komite internal," katanya pula.

Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa kondisi palang pintu tidak tertutup saat kereta api lewat, pihaknya belum dapat memberikan keterangan karena proses penyelidikan belum selesai dilakukan.

"Tetapi kan sebetulnya ada rambu-rambu, dalam hal ini pengemudi harus taat asas dan taat rambu-rambu. Filosofi penjaga palang pintu itu kan menjaga KA agar jangan sampai ditabrak kendaraan di jalan raya. Bukan menjaga kendaraan tidak tertabrak oleh KA," katanya lagi.

Mengenai tanggung jawab PT KAI kepada para korban, dia menyatakan, seharusnya ditanggung penuh oleh PT Jasa Raharja sehingga bukan merupakan kewenangan PT KAI (Persero).

Akibat kecelakaan tersebut, bagian depan lokomotif kereta api mengalami kerusakan namun ringan. Meski mengalami keterlambatan sekitar 30 menit, KA rute Surabaya-Jakarta tersebut dapat melanjutkan perjalanan.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019