Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad mengaku telah menghabiskan sekitar Rp1 miliar untuk mengurus pencairan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN murni 2016 untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Yahya Fuad saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan TPPU dengan terdakwa PT Putra Ramadhan (Tradha) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Baca juga: Perusahaan milik mantan Bupati Kebumen didakwa terima uang korupsi

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Kebumen itu mengaku mengurus penganggaran DAK sejak sebelum menjadi bupati.

Namun, Yahya Fuad tidak mengungkapkan kepada siapa "fee" tersebut diberikan.

"Sejak 2014, diharapkan turun 2015, tapi ternyata cair 2016," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

Pengurusan itu, lanjut dia, bermula dari kenalannya di Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi soal proses pengajuan anggaran DAK Kebumen

Yahya Fuad yakin DAK yang bersumber dari APBN 2016 itu merupakan rintisannya karena selalu memperoleh laporan tentang perkembangan proses pengurusannya.

Rintisan DAK yang diurus tersebut, kata dia, cair sekitar Rp40 miliar yang kemudian disampaikan kepada para pengusaha yang akan memperoleh pekerjaan dari anggaran itu untuk ikut memberikan uang ganti pemberian "fee".

Total "fee" yang diperoleh Yahya dari para pengusaha itu mencapai Rp2,3 miliar.

"Kenapa lebih besar dari yang saya keluarkan, karena ada faktor risiko. Sudah setahun lebih saya merintis," katanya.

Alokasi DAK bersumber dari APBN 2016 yang diterima Kabupaten Kebumen, menurut Yahya Fuad, jumlahnya mencapain lebih dari Rp100 miliar.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019