rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai
Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menitipkan tiga ekor bayi orangutan korban penyelundupan satwa dilindungi di Kota Dumai, ke konservasi orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, si orangutan sudah sampai di pusat konservasi orangutan Batu Mbelin Sibolangit dengan selamat,” kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan tiga ekor orangutan itu dititipkan ke Batu Mbelin karena di kandang transit BBKSDA Riau di Pekanbaru tidak ada tenaga medis yang punya kemampuan khusus untuk merawat orangutan.

Sedangkan, di Batu Mbelin ada pusat karantina yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) melalui Program Konservasi Orangutan Sumatra (SOCP).

Ia mengatakan pihaknya melakukan serah terima kepada yayasan konservasi orangutan pada Kamis malam (26/6).

Menurut dia, tiga orangutan itu sempat mengalami dehidrasi dan stres sehingga sempat takut melihat manusia.

Sebelumnya, tim gabungan dari Bea Cukai Dumai, Polisi Militer TNI AL dan AD menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa tiga ekor orangutan di Kota Dumai pada Senin (25/6).

Orangutan tersebut diperkirakan berumur satu tahun, bahkan ada seekor yang masih bayi diperkirakan masih tiga bulan dan menggunakan popok seperti bayi manusia. Orangutan tersebut dipastikan bukan berasal dari Riau karena daerah tersebut bukan habitat primata itu.

Selain orangutan, ada juga satwa dilindungi lainnya seperti dua ekor monyet putih (albino) (Presbytis melalophos), seekor Uwa (Symphalangus syindactylus) dan seekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Monyet albino dan musang luwak kini berada di kandang transit BBKSDA Riau di Pekanbaru.

Kasus penyelundupan ini ditangani oleh Penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah I Sumatera.

Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi mengatakan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi ini setelah mendapat informasi masyarakat, dan dua pelaku sebagai pengangkut turut diamankan.

Dijelaskan, dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) mengangkut hewan dilindungi ini dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil jenis minibus, dan ditangkap petugas di salah satu pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

"Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai," sebutnya.

Kerugian materi dari upaya penyeludupan satwa liar ini ditaksir bernilai Rp1,422 miliar. Selain itu, akibat perdagangan ilegal bisa mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem.

Para pelaku akan dijerat dengan undang undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta kepabeanan.


Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan orangutan dan musang luwak
Baca juga: Terdakwa kasus selundupkan satwa dituntut enam bulan penjara

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019