Manokwari (ANTARA) - Kepatuhan sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat dalam merealisasikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah, kata Spesialis LHKPN KPK Jeji Azizi.

Jeji di Manokwari, Rabu, mengungkapkan daerah-daerah yang realisasinya masih jauh di bawah 50 persen antara lain Kota Sorong, Kabuparen Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, Teluk Wondama, Fakfak, dan Sorong Selatan.

Baca juga: KPK nyatakan Papua Barat paling rendah pelaporan harta kekayaan

"Itu untuk tahun 2018, yang sudah mencapai 100 persen hanya Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Kaimana. Pemprov Papua Barat pada tahun 2018 realisasinya mencapai 71 persen," kata Jeji.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan KPK ke daerah, masalah jaringan internet masih menjadi kendala, mengingat pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi berbasis daring. Persoalan lain yakni terkait informasi, masih banyak daerah yang harus mendapat bimbingan dalam mengisi dan mengirim laporan.

Baca juga: KPK selenggarakan bimtek pengisian LHKPN di Papua dan Papua Barat

Jeji merinci, realisasi LHKPN di Papua Barat pada tahun 2018 untuk pemerintah provinsi 71,28 persen, Kabupaten Sorong 91,38 persen, Raja Ampat 85,33 persen, Tambrauw 20 persen, Maybrat 66,67 persen, Fakfak 20 persen, Sorong Selatan 25,25 persen, Kaimana 100 persen, Kota Sorong 3,27 persen, Pegunungan Arfak 95,24 persen, Manokwari 100 persen, Manokwari Selatan 99,41 persen, Teluk Bintuni 1,41 persen, dan Teluk Wondama 19,18 persen.

KPK saat ini sedang melakukan pendampingan di Papua Barat, itu dilakukan agar kepatuhan pejabat daerah dalam melaporkan kekayaan tahun ini meningkat, meskipun terlambat dari batas waktu yang ditentukan.

Saat ini bimbingan teknis sedang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Papua Barat di Manokwari. Sejumlah kepala daerah hadir pada kegiatan tersebut, di antaranya wakil bupati Kaimana dan Teluk Wondama.

"Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun dalam kurun waktu Januari hingga Juni. Tidak ada sistem utang, bahwa kalau tahun lalu tidak lapor berarti nilai kepatuhannya jelek dan tidak bisa digantikan tahun ini," katanya.

KPK pun akan melakukan peninjauan tiga bulan sekali. Pejabat yang belum melapor akan terus didorong agar segera menyampaikan laporan.

"Pada akhir Juli nanti kami akan me-'revew' lagi. Kalau realisasinya belum memuaskan maka kami akan mengirim surat ke daerah-daerah yang bersangkutan," katanya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019