Medan (ANTARA) - Setelah kebakaran pabrik perakitan mancis (korek api gas) milik PT Kiat Unggul, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pihak perusahaan menawarkan santunan sebesar Rp25 juta kepada keluarga korban.

Namun, santunan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban, lantaran mereka terlebih dahulu diminta menandatangani kuitansi kosong yang sudah dibubuhi meterai.

"Kami enggak ambil uangnya," kata Edy Prayoga, suami dari salah seorang korban bernama Safitri, saat menggelar aksi bersama sejumlah masa dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU), di kantor gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Edy berharap dengan dukungan dari berbagai aliansi buruh di Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab terhadap penyelesaian pembayaran hak korban tragedi kebakaran pabrik perakitan mancis yang menewaskan sebanyak 25 buruh perempuan dan 5 orang anak.

"Kami berharap bentuk perhatian dari pemerintah dan tentunya dari Dinas Ketenagakerjaan," katanya pula.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengimbau, para keluarga korban untuk tidak menandatangani kuitansi kosong tersebut.

"Pastinya kuitansi kosong tidak diizinkan. Kalau orang disuruh menandatangani kuitansi kosong, berarti kan ada apa. Tapi saya tidak bisa pastikan itu ada atau tidak, karena saya tidak melihat langsung dan hanya mendengar laporan saja," katanya, usai melakukan audiensi bersama aliansi APBDSU di kantor gubernur Sumut, Rabu.
Baca juga: Buruh tuntut Pemprov Sumut terkait hak korban kebakaran di Langkat

Ia berharap, para keluarga korban untuk bersabar, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memproses segala tuntutan para keluarga korban.

"Kita akan kawal bersama Disnaker terhadap apa yang menjadi haknya sesuai dengan tuntutan dan peraturan, agar pengusaha yang mengelola itu membayarkannya. Tetapi pengusaha itu sudah ditangani secara hukum, kita akan menunggu hasil dari pengadilan nantinya," ujarnya.

Hadir juga dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Harianto Butarbutar, Kepala Satuan Polisi (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara Suriadi Bahar, dan sejumlah keluarga korban kebakaran.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019