Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti yang diperoleh dari 155 berkas perkara, sesuai dengan pelaksanaan dari ketentuan pasal 270 KUHAP putusan pengadilan/PT/MA RI yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Kalau heroin itu per gram nya hampir Rp3 jutaan, itu ada sekitar 7 gram, paling banyak sabu dan ekstasi dengan total dari barang tersebut Rp4,2 miliar, sama handphone tadi dan beberapa senjata tajam dari 155 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso, di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan dari 155 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat 142 tindak pidana narkotika, yang terdiri dari Ganja dengan jumlah barang 536,06 Gram, dan harga per gram nya senilai Rp8000, Heroin dengan jumlah barang 7,09 gram dan harga per gram nya senilai Rp3.000.000.

Selain itu, Ekstasi dengan jumlah barang 1.007,17 gram, dan harga per gram nya senilai Rp350.000 serta Sabu - sabu dengan jumlah barang 2.2332,90 gram dan harga per gram nya senilai Rp1.800.000.

Dari berkas perkara tersebut, 13 diantaranya bentuk bukti perkara tindak pidana umum, dan 19 lainnya merupakan bukti berupa senjata tajam.

"Jadi kan yang diputus kan perkara sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, kita musnahkan sedangkan yang masih dalam tahap upaya hukum, masih disimpan di brankas kami," jelasnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa dari semester ini dengan rata - rata hitungan setiap bulannya mengalami peningkatan hingga 80 persen yang didominasi untuk kasus Narkotika yang ditangani pihak Kejari Denpasar.

"Nah jadi dari semester ini dihitung setiap bulannya, dan perkara Narkotika masih mendominasi, jadi itu berdasarkan berkas yang masuk di Kejari Denpasar dan kelihatan ada peningkatan, Untuk jenisnya sendiri ada beragam, ada pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika, 112 ayat (1), 112 ayat (2), 114 juga ada," ujar Devy Sudarso.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019