Jakarta (ANTARA) - Saksi Partai Demokrat Herman Rusul Yunus membantah adanya dugaan penggelembungan suara Partai Demokrat dan mengakibatkan pengurangan suara PKS di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Herman saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/7/2019) siang.

“Saat pleno rekapitulasi penghitungan suara, tidak ada keberatan dari PKS,” ujar Herman selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga: Demokrat siapkan kadernya kandidat Ketua MPR

Baca juga: Demokrat tak dukung petahana di Pilkada Mamuju

Baca juga: AHY serahkan arah koalisi pada keputusan SBY


Menurutnya, pada proses rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Empat Lawang berjalan lancar tanpa masalah berarti.

Sedangkan pada sidang yang sama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, turut dihadirkan saksi dari Partai Nasdem Darsono.

Darsono menerangkan bahwa menurut PPK Pangkalan Lampam telah terjadi pergeseran suara dari Partai Nasdem ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pileg 2019 di Kabupaten OKI.

“Terhadap persoalan itu, Nasdem telah mengumpulkan seluruh C1 di lima kecamatan. Kemudian diketahui, ada 3 kecamatan di Ogan Komering Ilir terjadi pergeseran suara Partai Nasdem ke PKB,” ujar Darsono.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI), Hadi Irawan mengungkapkan adanya Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan yakni Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Lintang Kanan, dan Kecamatan Ulu Musi di Kabupaten Empat Lawang yang menjadi tersangka.

Mejelis hakim di Panel II tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Suwanto dan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul.

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019