adi ada tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bagi pemerintah provinsi, pemkab, dan pemkot untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kesehatan gerakan koperasi di daerah
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap membubarkan 33 koperasi karena sudah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Pekalongan Zaenul Hakim mengatakan bahwa pembubaran koperasi tidak aktif tersebut sebagai langkah mereformasi koperasi secara total, khususnya terkait rehabilitasi koperasi.

"Jadi ada tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bagi pemerintah provinsi, pemkab, dan pemkot untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kesehatan gerakan koperasi di daerah," katanya di Pekalongan, Kamis.

Apabila pada hasil monitoring suatu gerakan koperasi sudah tidak lagi dengan ketentuan perundang-undangan, kata dia, seperti sudah tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) lebih dari 2 kali berturut turut, atau pada alamat yang terdaftar sudah tidak ada lagi pelayanan anggota, alamat tidak ditemukan, dan adanya konfirmasi dari mantan pengurus bahwa koperasi yang bersangkutan tidak aktif dan minta dibubarkan.

Ia mengatakan setelah melakukan verifikasi oleh tim di daerah yang ditunjuk sesuai batas waktu yg ditentukan maka dapat mengusulkan pembubaran koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian setelah rapat koordinasi tim, kata dia, maka harus ditindaklanjuti untuk diumumkan ke media guna memberikan kesempatan konfirmasi dari pihak yang terkait sebelum diusulkan ke Kemenenterian Koperasi dan UKM RI.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Rr. Tjandrawati mengatakan tujuan pembubaran koperasi tidak sehat ini adalah dalam rangka pendataan dan penataan koperasi agar diperoleh data koperasi yang lebih akurat dan dipertanggungjawabkan.

"Koperasi yang lebih berkualitas secara nasional, tidak harus berjumlah banyak, tetapi lebih diprioritaskan pada mutunya," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019