Saya minta maaf untuk semuanya
Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Bernd Heumann (39) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

  Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing di Medan, Jumat, menjelaskan, penangkapannya, Kamis dini hari (25/7) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Medan, Sumatera Utara.

  Saat itu, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut. Petugas langsung menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.

  Dari salah satu kamar, petugas menemukan tersangka Bern Heumann dan 1 (satu) bungkus koran.

  Mengetahui kedatangan petugas, tersangka tersebut langsung mengambil secara spontan bungkus koran tersebut dan menyembunyikan ke dalam celana.

  Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bungkusan koran berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat 90.10 gram.

  "Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti tersangka seperti paspor hingga berbagai mata uang asing," katanya.

  Tersangka, kata Kompol Martuasah, mendapatkan ganja dari rekannya yakni warga Kota Medan.

  "Saat ini petugas kepolisian sedang memburu H (DPO), yang memberikan ganja ke WNA Jerman tersebut," ungkapnya.

  Pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara.

  Di hadapan awak media, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena telah melakukan hal yang dilarang di Indonesia.

  "Saya minta maaf untuk semuanya," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019