Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL di wilayah Mimika tahun ini diprioritaskan di wilayah Distrik Mimika Baru khususnya Kelurahan Inauga dan Kelurahan Koperapoka serta satu kelurahan di Distrik Wania
Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menargetkan akan menyelesaikan pembuatan 2.600 sertifikat bidang tanah warga setempat pada Oktober mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Mimika Pantoan Tambunan di Timika, Rabu (31/7), mengatakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL di wilayah Mimika tahun ini diprioritaskan di wilayah Distrik Mimika Baru khususnya Kelurahan Inauga dan Kelurahan Koperapoka serta satu kelurahan di Distrik Wania.

"Kami berharap kalau bisa bulan Oktober semuanya sudah rampung untuk pembuatan 2.600 sertifikat bidang tanah warga di Mimika," kata Tambunan.

Sejak 2017, katanya, Kantor Pertanahan Mimika telah menerbitkan 11 ribu sertifikat bidang tanah warga, dan berlanjut pada 2018 sebanyak 6.000 sertifikat tanah.

Sebagian besar sertifikat tanah tersebut telah diserahkan kepada pemilik baik melalui loket Kantor Pertanahan Mimika, sebagian lagi disalurkan melalui distrik, kelurahan dan kampung (desa).

Tambunan mengatakan kesulitan yang dihadapi petugas dalam mengurus PTSL di Mimika yaitu ketiadaan alas hak seperti surat garapan, batas tanah yang tidak jelas bahkan adanya klaim oleh pihak lain atas lahan yang hendak dibuatkan PTSL.

Hingga 2020 Kantor Pertanahan Mimika masih terus memfokuskan program PTSL di wilayah Distrik Mimika Baru mengingat 50 persen konsentrasi penduduk Mimika berdomisili di wilayah distrik tersebut.

Mengacu pada Keppres Nomor 2 Tahun 2018, program PTSL tidak saja menjadi proyek BPN tetapi juga perlu mendapat dukungan dari berbagai instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah.

"Pemerintah daerah memiliki kepentingan yang sangat besar dengan PTSL ini sebab kalau semua tanah di satu kabupaten/kota terdata dan dipetakan secara baik maka akan terjadi peningkatan signifikan terhadap penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan/PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BBHTB. Itu masuknya ke kas Pemda, bukan ke BPN," kata Tambunan.

Selain itu, katanya, pemetaan yang lengkap atas tanah di satu daerah akan mempermudah masuknya investasi ke daerah tersebut, meminimalisasi permasalahan sosial sebab kasus klaim-mengklaim tanpa alas hak yang benar terminimalisasi.
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019