Jambi (ANTARA) - Anggota tim gabungan Polda Jambi yang bergabung dalam kegiatan Operasi Jaran 2019, pada pelaksanaan kegiatan hari ketiga operasi kejahatan kendaraan (Jaran), petugas menangkap dua orang kurir sabu saat melintasi Jalan Lingkar Barat 1, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi atau tepatnya di depan kantor pusat PTPN VI Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi di Jambi, Rabu mengatakan, bahwa pelaku bernama RD dan EK diamankan polisi yang sedang bertugas menggelar operasi Jaran di depan Kantor Pusat PTPN VI Jambi, dimana keduanya melintasi petugas dan dicurigai karena gerak-geriknya saat melintas sangat mencurigakan.

"Karena mereka ini di curigai, sehingga petugas memberhentikan laju kendaraan sepeda motornya mereka dan saat akan diperiksa ternyata pelaku tengah membawa narkotika jenis sabu dan mencoba melarikan diri ketika diperiksa namun berhasil dibekuk petugas yang sudah siap siaga saat operasi digelar," kata M Edi Faryadi.

Baca juga: Langkah gencar Jambi perangi narkoba

Baca juga: Polda-BNNP Jambi musnahkan narkoba senilai Rp10 miliar

Baca juga: Polda Jambi tangkap anggota sindikat sabu Malaysia


Selanjutnya, setelah menjalani interogasi oleh petugas keduanya mengaku sebagai kurir dengan mendapat upah Rp 2 juta.

Menindak lanjuti temuan itu, tim yang menggelar kegiatan operasi itu langsung berkoordinasi dengam Direktorat Narkoba Polda Jambi untuk penindaklanjuti kasus tersebut lebih lanjut.

"Sebenarnya kita melaksanakan operasi khusus kejahatan kendaraan saja, tetapi ini menjadi temuan maka kita akan serahkan ke Direktorat Narkoba," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019