Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Gerindra dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta.

"Mengadili, menyatakan permohonan sepanjang Dapil DKI Jakarta 2 dan DKI Jakarta 3 tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan tersebut kabur dan tidak jelas.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta untuk tingkat DPR.

Selain itu, tuduhan pelanggaran oleh termohon (KPU) tidak dijelaskan dengan lebih mendetail, karena pemohon hanya fokus pada pemilihan di luar negeri terutama di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pemohon juga menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya di Dapil DKI Jakarta 2. Namun tidak menjelaskan kecurangan seperti apa dan bagaimana korelasinya dengan suara yang dimiliki pemohon," ujar Saldi.

Petitum pemohon juga dinilai bermasalah oleh Mahkamah. Pemohon dalam petitumnya meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019, namun permintaan tersebut tidak berkorelasi dengan posita.

Atas dasar ini Mahkamah memandang permohonan Gerindra kabur. Sementara terkait Dapil DKI Jakarta 3 Kursi DPR yang diajukan oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon.

Hal ini dikarenakan pemohon telah melewati batas waktu memasukkan permohonan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019