Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

ANTARA - Sebanyak 17 anggota TNI terdakwa penganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (3/12). Namun, sidang terpaksa ditunda hingga Rabu (10/12) dikarenakan oditor militer masih menyiapkan materi tuntutan. (Johanes Viandinando/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.