Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran anggaran Dana Desa reguler di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp2,21 triliun atau 78,9 persen dari total alokasi sebesar Rp2,8 triliun.

"Realisasi penyaluran Dana Desa terus bergerak meningkat dari sebelumnya pada Agustus Rp1,8 triliun menjadi Rp2,21 triliun hingga awal Oktober," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTT Kementerian Keuangan Catur Ariyanto Widodo ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (1/11/2022).

Ia menjelaskan anggaran Dana Desa reguler tersebut telah disalurkan bagi 3.026 desa yang tersebar di 21 kabupaten se-NTT.

Catur menjelaskan nilai penyaluran Dana Desa terus meningkat setelah sebanyak 46 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang sebelumnya tidak tersalurkan tahap I dan tahap II karena alasan terlambat administrasi, akhirnya teratasi.

"Dana Desa di 46 desa itu telah disalurkan seluruhnya pada bulan Agustus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022," katanya.

Ia mengatakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkup NTT terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah untuk mendorong penyaluran Dana Desa tepat waktu.

Dengan demikian, manfaat Program Dana Desa ini dapat segera dinikmati untuk kemajuan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kemendes PDTT bantu pengembangan desa wisata di Nagekeo

Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD-DD), yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: BLT Dana Desa telah disalurkan bagi 335.559 KPM di NTT menurut Kemenkeu

Karena bersumber dari APBN, maka perlu dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama mengawal di lapangan guna memastikan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat desa.


Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024