Kupang (AntaraNews NTT) - Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur mencatat para pelajar dan mahasiswa di Kota Kupang melakukan pelanggaran lalu lintas sebanyak 802 kali selama berlangsungnya Operasi Zebra sejak 30 Oktober 2018.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi kepada wartawan di Kupang, Jumat (16/11) mengatakan selain mahasiswa dan pelajar, pelanggaran lalu lintas kedua didominasi oleh karyawan swasta di kota Kupang sebanyak 325 kali dan pegawai negeri sipil 20 kali.
Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas itu seperti tidak menggunakan helm saat sedang berkendaraan di jalan raya, serta tidak memiliki SIM dan STNK, sedang berteflonan dengan HP saat di atas kendaraan, berlawanan arus, kecepatan tinggi serta pengendara masih di bawah umur.
Rocky merincikan untuk yang tidak menggunakan helm jumlahnya mencapai 724 pelanggar, melawan arus 22, melewati batas kecepatan 18 orang, ditemukan menggunakan handphone saat berkendaraan empat pelanggar.
Kemudian yang membawa kendaraan di bawah batas umur sebanyak 34 orang. "Kondisi-kondisi inilah yang kemudian memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selama berlangsungnya Operasi Zebra, tercatat 18 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Kupang.
Rocky mengatakan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, menyebabkan dua orang meninggal dunia, enam orang luka berat, dan 20 orang luka ringan, dengan kerugian material mendekati Rp13 juta.
Melihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas serta banyaknya korban akibat tak mematuhi aturan lalu lintas, Rocky mengimbau masyarakat di NTT, khususnya di Kota Kupang untuk lebih sadar dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Penggunaan alat-alat keselamatan yang sudah menjadi aturan lalu lintas harus dipatuhi, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Rocky Junasmi.
Seorang Polantas sedang memeriksa surat pengendara sepeda motor
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi kepada wartawan di Kupang, Jumat (16/11) mengatakan selain mahasiswa dan pelajar, pelanggaran lalu lintas kedua didominasi oleh karyawan swasta di kota Kupang sebanyak 325 kali dan pegawai negeri sipil 20 kali.
Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas itu seperti tidak menggunakan helm saat sedang berkendaraan di jalan raya, serta tidak memiliki SIM dan STNK, sedang berteflonan dengan HP saat di atas kendaraan, berlawanan arus, kecepatan tinggi serta pengendara masih di bawah umur.
Rocky merincikan untuk yang tidak menggunakan helm jumlahnya mencapai 724 pelanggar, melawan arus 22, melewati batas kecepatan 18 orang, ditemukan menggunakan handphone saat berkendaraan empat pelanggar.
Kemudian yang membawa kendaraan di bawah batas umur sebanyak 34 orang. "Kondisi-kondisi inilah yang kemudian memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selama berlangsungnya Operasi Zebra, tercatat 18 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Kupang.
Rocky mengatakan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, menyebabkan dua orang meninggal dunia, enam orang luka berat, dan 20 orang luka ringan, dengan kerugian material mendekati Rp13 juta.
Melihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas serta banyaknya korban akibat tak mematuhi aturan lalu lintas, Rocky mengimbau masyarakat di NTT, khususnya di Kota Kupang untuk lebih sadar dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Penggunaan alat-alat keselamatan yang sudah menjadi aturan lalu lintas harus dipatuhi, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Rocky Junasmi.