Kupang (ANTARA) - Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menyebutkan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia meningkat menjadi 92 orang selama periode Januari-Oktober 2022.
"Kami menyampaikan duka yang mendalam bagi sanak keluarga korban meninggal. Kami sangat menyayangkan kasus meninggalnya PMI asal NTT di luar negeri semakin meningkat dan sudah tercatat ada 92 orang, yang diketahui berstatus legal hanya 1 orang," kata Direktur Padma Indonesia Gabriel Goa dalam keterangan yang diterima Kupang, Senin, (28/11/2022).
Ia menyampaikan hal itu menanggapi jumlah kasus PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri selama periode Januari-Oktober 2022 yang dikemukakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang.
Ia menjelaskan, berdasarkan data BP2MI Kupang, jumlah PMI asal NTT yang meninggal meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di 2021 sebanyak 89 orang.
Gabriel mengatakan meninggalnya PMI asal NTT yang umumnya didominasi yang berstatus ilegal menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah. se-NTT.
Banyak PMI, kata dia berstatus non-prosedural sehingga hak-hak mereka tidak terpenuhi selama bekerja di luar negeri seperti hak atas upah, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan, maupun jaminan sosial.
"Karena itu ke depan, langkah perlindungan PMI harus benar-benar dilakukan secara nyata dengan membangun Balai Latihan Kerja (BLK) yang memadai," katanya.
Ia menyebutkan BLK PMI yang memenuhi syarat hanya ada empat BLK di Kota Kupang. Sementara daerah lain seperti Flores, Lembata, Alor, Sumba, hanya ada BLK komunitas yang belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu jika kemampuan anggaran pemerintah daerah belum cukup membangun BLK, kata dia maka bisa menempuh cara lain seperti bekerja sama dengan sektor swasta, lembaga keagamaan, atau perusahaan-perusahaan yang peduli mengenai persoalan PMI.
Gabriel mengatakan selain itu, Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTT hanya ada empat yaitu di Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.
Keberadaan LTSA itu kata dia, masih belum memadai karena NTT memiliki 22 kabupaten/kota dan pengoperasian LTSA yang ada juga masih dipertanyakan karena sejauh ini belum efektif.
"Ini yang perlu ada perbaikan nyata. Jadi jangan sampai kita hanya sedih atau miris terhadap nasib PMI yang pulang dalam kondssi menjadi jenasah tetapi tidak ada aksi revolusioner untuk mengatasinya," katanya.
Baca juga: Padma Indonesia dorong penambahan BLK - LN di NTT
Baca juga: Padma: Pemulangan PMI NTT kesempatan untuk benahi tata kelola CPMI
"Kami menyampaikan duka yang mendalam bagi sanak keluarga korban meninggal. Kami sangat menyayangkan kasus meninggalnya PMI asal NTT di luar negeri semakin meningkat dan sudah tercatat ada 92 orang, yang diketahui berstatus legal hanya 1 orang," kata Direktur Padma Indonesia Gabriel Goa dalam keterangan yang diterima Kupang, Senin, (28/11/2022).
Ia menyampaikan hal itu menanggapi jumlah kasus PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri selama periode Januari-Oktober 2022 yang dikemukakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang.
Ia menjelaskan, berdasarkan data BP2MI Kupang, jumlah PMI asal NTT yang meninggal meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di 2021 sebanyak 89 orang.
Gabriel mengatakan meninggalnya PMI asal NTT yang umumnya didominasi yang berstatus ilegal menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah. se-NTT.
Banyak PMI, kata dia berstatus non-prosedural sehingga hak-hak mereka tidak terpenuhi selama bekerja di luar negeri seperti hak atas upah, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan, maupun jaminan sosial.
"Karena itu ke depan, langkah perlindungan PMI harus benar-benar dilakukan secara nyata dengan membangun Balai Latihan Kerja (BLK) yang memadai," katanya.
Ia menyebutkan BLK PMI yang memenuhi syarat hanya ada empat BLK di Kota Kupang. Sementara daerah lain seperti Flores, Lembata, Alor, Sumba, hanya ada BLK komunitas yang belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu jika kemampuan anggaran pemerintah daerah belum cukup membangun BLK, kata dia maka bisa menempuh cara lain seperti bekerja sama dengan sektor swasta, lembaga keagamaan, atau perusahaan-perusahaan yang peduli mengenai persoalan PMI.
Gabriel mengatakan selain itu, Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTT hanya ada empat yaitu di Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.
Keberadaan LTSA itu kata dia, masih belum memadai karena NTT memiliki 22 kabupaten/kota dan pengoperasian LTSA yang ada juga masih dipertanyakan karena sejauh ini belum efektif.
"Ini yang perlu ada perbaikan nyata. Jadi jangan sampai kita hanya sedih atau miris terhadap nasib PMI yang pulang dalam kondssi menjadi jenasah tetapi tidak ada aksi revolusioner untuk mengatasinya," katanya.
Baca juga: Padma Indonesia dorong penambahan BLK - LN di NTT
Baca juga: Padma: Pemulangan PMI NTT kesempatan untuk benahi tata kelola CPMI