Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menerima dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F (45) dan HA (46) yang dideportasi otoritas Timor Leste akibat menyalahgunakan visa.
"Kedua WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian menyalahgunakan visa kunjungan namun mereka justeru bekerja di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu (3/12/2022).
Ia menjelaskan kedua WNI tersebut masuk secara legal pada November 2022 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan tinggal di Kampung Alor, Dili, Timor Leste.
Namun saat berada di Dili, kata dia mereka menyalahgunakan visa kunjungan mereka untuk bekerja dengan berjualan jam tangan dan aksesoris lainnya.
Keduanya berjualan keliling dari Dili hingga Baucau, hingga kemudian ditangkap petugas UPF (Unidade Patrolhamento de Frointeiras) ketika mereka berada di daerah Baucau pada 2 Desember 2022.
"Setelah ditangkap keduanya dibawa ke pihak Imigrasi di Dili untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Imigrasi di PLBN Mota'ain berupa penyerahan delivery term yang berisi identitas WNI yang dideportasi serta penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Halim mengatakan kedua WNI tersebut telah diterima petugas Imigrasi Atambua dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas kami sudah menjelaskan dan mengedukasi kedua WNI tersebut terkait dengan penggunaan visa secara benar agar tidak melanggar hukum yang berlaku di negara tetangga Indonesia itu," katanya.
"Kami jelaskan kepada mereka terkait penggunaan visa kerja ketika bekerja atau berjualan di wilayah Timor Leste sehingga tidak melanggar aturan di negara itu," katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi tiga WNA asal Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Atambua kembali deportasi 8 WNA asal Timor Leste
"Kedua WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian menyalahgunakan visa kunjungan namun mereka justeru bekerja di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu (3/12/2022).
Ia menjelaskan kedua WNI tersebut masuk secara legal pada November 2022 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan tinggal di Kampung Alor, Dili, Timor Leste.
Namun saat berada di Dili, kata dia mereka menyalahgunakan visa kunjungan mereka untuk bekerja dengan berjualan jam tangan dan aksesoris lainnya.
Keduanya berjualan keliling dari Dili hingga Baucau, hingga kemudian ditangkap petugas UPF (Unidade Patrolhamento de Frointeiras) ketika mereka berada di daerah Baucau pada 2 Desember 2022.
"Setelah ditangkap keduanya dibawa ke pihak Imigrasi di Dili untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Imigrasi di PLBN Mota'ain berupa penyerahan delivery term yang berisi identitas WNI yang dideportasi serta penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Halim mengatakan kedua WNI tersebut telah diterima petugas Imigrasi Atambua dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas kami sudah menjelaskan dan mengedukasi kedua WNI tersebut terkait dengan penggunaan visa secara benar agar tidak melanggar hukum yang berlaku di negara tetangga Indonesia itu," katanya.
"Kami jelaskan kepada mereka terkait penggunaan visa kerja ketika bekerja atau berjualan di wilayah Timor Leste sehingga tidak melanggar aturan di negara itu," katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi tiga WNA asal Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Atambua kembali deportasi 8 WNA asal Timor Leste