Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12), ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).
"Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (15/12/2022).
Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya OTT di Kota Surabaya.
"Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim," kata Ali di Jakarta, Kamis.
Ali menambahkan saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.
"Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ujar Ali.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Baca juga: KPK tahan Bupati Bangkalan dan kawan-kawan
Baca juga: KPK panggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK
"Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (15/12/2022).
Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya OTT di Kota Surabaya.
"Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim," kata Ali di Jakarta, Kamis.
Ali menambahkan saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.
"Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ujar Ali.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Baca juga: KPK tahan Bupati Bangkalan dan kawan-kawan
Baca juga: KPK panggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK