Kupang (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, mengingatkan pengelola SMA di NTT untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian sekolah.

“Sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian dengan alasan apapun, termasuk karena belum membayar iuran pembangunan pendidikan dan biaya panitia,” katanya di Kupang, Selasa, (28/3/2023).

Pihaknya telah menerima beberapa laporan dari orang tua siswa SMA Kelas XII di sejumlah sekolah negeri yang mengadukan anaknya diminta pihak sekolah untuk melunasi tunggakan SPP dan biaya panitia sehingga mereka bisa mengikuti ujian.

Beberapa siswa, kata dia, tidak diberikan kartu ujian sebagai syarat mengikuti ujian sekolah.

Menanggapi beberapa keluhan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan langkah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk melanjutkan ke sekolah masing-masing.

Ia mengatakan pengelola sekolah tidak bisa mengembalikan siswa atau menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan biaya komite.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa retribusi pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau penilaian hasil belajar peserta didik. persetujuan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lanjutnya, merupakan amanat konstitusi, sehingga negara melalui pemerintah dan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.

“Oleh karena itu, logika pemberian layanan pendidikan tidak bisa menggunakan logika bisnis, yaitu menahan pemberian barang atau jasa jika pembeli belum membayar pembayaran atau hak retensinya,” katanya.

Ia mengatakan, biaya sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Pihak sekolah mohon memanggil orang tua siswa untuk membayar biaya sekolah tanpa harus mengasosiasikan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.

“Bagi sekolah yang masih meliburkan siswanya atau tidak memberikan kartu ujian kepada siswanya dengan alasan belum dibayarkannya SPP, hendaknya melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT,” demikian Darius Beda Daton.

Baca juga: Ombudsman harapkan integrasi RSUP-BPJS Kesehatan segera tuntas

Baca juga: Ombudsman: Warga keluhkan biaya tinggi urus surat kendaraan

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024