Denpasar (ANTARA) -
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang perempuan bernama Ni Putu Erayanthi yang diduga merupakan aktor penipuan 12 mobil dengan kerugian korban mencapai Rp5 miliar.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno dalam sesi konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Denpasar, Kamis, (6/4/2023) mengatakan penangkapan tersangka Erayanthi terkait dengan 13 laporan polisi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan kendaraan dan dokumen yang memiliki nilai ekonomis.
 
"Kejahatan ini fantastis kerugiannya kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar dari hitungan awal karena laporan polisi dari polres belum masuk dengan objek kendaraan dan dokumen SHM (sertifikat hak milik)," kata dia di depan awak media.
 
Suratno mengatakan satu modus yang dipakai oleh pelaku saat menipu para korbannya, yakni meyakinkan korban dengan trik sedemikian rupa agar korban tidak mengira sosok seperti pelaku dapat melakukan kejahatan.
 
"Dia menyewa kendaraan kemudian seolah-olah itu kendaraan punya dia, kemudian digadaikan atau dijual. Modus kedua, dia mendatangi seseorang kemudian mengutang kepada yang bersangkutan dengan jaminan kendaraan yang dia sewa," kata Suratno.
 
Suratno mengatakan kebanyakan korban yang melaporkan mengaku tidak mengetahui modus penipuan yang dilakukan tersangka karena menurut mereka, tampilan luar perempuan yang sudah berkeluarga tersebut sangat meyakinkan dan tidak terlihat sebagai penipu.

Pemilik rental

Ternyata dalam aksinya, tersangka melakukan penipuan terhadap pemilik rental dan menipu pembeli kendaraan dengan dibantu kaki tangannya.
 
Untuk meyakinkan korban pembeli mobil sewaan tersebut bahwa mobilnya masih dalam keadaan baru, pelaku mengganti pelat kendaraan yang relatif baru. Padahal kenyataannya mobil tersebut milik rental di Kota Denpasar dan Badung.
 
Penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 miliar tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Rata-rata mobil yang disewa dan dijual tersangka bermerek Innova Reborn dan Mitshubishi Xpander. Di samping itu, ada mobil lain, seperti Pajero Sport, Wuling Convero, KIA, dan Honda Jazz. Mobil-mobil tersebut disewakan tersangka dalam jangka waktu satu sampai tiga Minggu.
 
Selain menipu pemilik rental mobil dan menjual sejumlah mobil tersebut, Erayanthi yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut meminjam uang kepada beberapa korban dengan memalsukan surat hak milik (SHM) objek tertentu.

Modus berbeda
"Dia ini cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda, ini pemalsuan dokumen, hampir mirip. Jadi, (dia) menawarkan SHM dengan objek tertentu kemudian meminjam uang, ternyata setelah dicek oleh pemilik uang, ternyata dokumen SHM (tersebut) palsu, tidak diakui BPN. Nilai utangnya cukup besar Rp700 juta," kata dia.

Dalam kasus penipuan dokumen SHM, pelaku mencatut nama orang tuanya sebagai pemilik SHM.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen berharga dan Pasal 65, 64 KUHP.

Tersangka sendiri ditangkap pada 4 April 2023 setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2022 karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Setelah dilakukan pencarian oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan dibantu tim IT, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Muding, Kabupaten Badung, Bali.

"Kita sudah mengetahui identitas pelaku tapi selalu berpindah-pindah tempat tinggal, pindah indekos itu yang menyulitkan kita sehingga kita terbitkan DPO," kata dia.

Saat ini, penyidik terus menggali keterangan tersangka terkait penggunaan uang hasil penipuan dan pihak-pihak yang bekerja sama memalsukan dokumen, serta melakukan penipuan.

"Ini masih didalami. Kalau pengakuan yang bersangkutan sendiri dilakukan sendirian, tapi logika nggak mungkin itu dilaksanakan oleh yang bersangkutan sendiri. Pasti ada yang terlibat," kata Suratno.




Baca juga: Gubernur Bali ajak masyarakat hormati keputusan FIFA
Baca juga: Mantap Learning Center resmi diluncurkan di Denpasar, Bali

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024