Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu mencapai 324.729 pemilih.

"Berdasarkan hasil coklit pada 12 Februari sampai dengan 16 Maret dan berakhir dengan penetapan DPS pada 5 April bulan ini menetapkan DPS Kota Kupang sebanyak 342.729 pemilih," kata Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan dan Data Zunaidin Harun di Kupang, Rabu, (12/4/2023).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri kegiatan Sosialisasi KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di Kupang.

Jumlah itu lanjut dia tersebar di enam kecamatan di Kota Kupang. Hasil penetapan DPS sementara itu juga tambah dia nantinya akan di tempelkan di kelurahan-kelurahan agar masyarakat bisa tahu apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.

"Jika belum terdaftar maka warga bisa melaporkan ke kelurahan sehingga bisa dilaporkan ke KPU," tambah dia.

Selain itu juga bagi yang kemungkinan namanya terdaftar dua kali, baik di kelurahan A dan kelurahan B ujar dia bisa juga melaporkan ke kelurahan agar bisa diurus sehingga saat hari H pemilihan dapat menyalurkan suaranya sebagai pemilih.

Dia mengatakan bahwa secara serentak saat ini 51 kelurahan di Kota Kupang sudah dilakukan pengarahan dan pengumuman soal DPS tersebut, karena berdasarkan jadwal mulai tanggal 12 sampai dengan 17 April jadwal pengumuman DPS sementara.

Masyarakat juga tambah dia, diharapkan mengecek apakah nama sebagai pemilih sudah terdaftar sebagai DPS di setiap kelurahan.

Ketua KPU Kota Kupang Dikky Balo mengatakan secara keseluruhan proses penetapan sudah dilakukan dan sudah selesai.Dan sampai sejauh ini juga proses tahapan menuju pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

Baca juga: KPU Lembata tetapkan DPS Pemilu 2024

Baca juga: KPU Kota Kupang tuntaskan pendataan pemilih pada 1.302 TPS

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024