Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan para orang tua di daerah itu untuk segera mengurus berbagai dokumen kependudukan bagi kebutuhan anak-anak mereka.
"Dokumen kependudukan wajib dimiliki anak-anak berusia 0-18 tahun seperti akte kelahiran, sehingga bagi anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran untuk segera mengurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe di Kupang, Selasa, (25/4/2023).
Jerry Manafe mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah menyiapkan dokumen kependudukan bagi anak-anak di Kabupaten Kupang.
Dia mengatakan akte kelahiran merupakan dokumen identitas anak yang menjadi bagian yang sangat penting bagi setiap warga negara, sehingga apabila ada ibu yang melahirkan agar mengurus akte kelahiran anak secara dini.
Dia menambahkan dokumen kependudukan bagi anak seperti akte kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum sesuai UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dokumen kependudukan sangat dibutuhkan saat anak mulai memasuki lembaga pendidikan, sehingga dokumen seperti akte kelahiran harus disiapkan secara dini oleh para orang tua," kata Jerry Manafe.
Sedangkan anak-anak yang sudah berusia 17 tahun agar segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai hak sipil dan politik warga negara.
Jerry Manafe mengatakan anak adalah generasi penerus masa depan oleh karena itu anak-anak bayi dan balita harus dipersiapkan secara baik terutama kesehatan sehingga mereka tumbuh dengan baik dan siap menjadi penerus di masa mendatang.
Dia juga berharap Pemerintah Desa di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu untuk mensosialisasikan kepada para masyarakat perlu mencegah kehamilan di luar nikah dan yang belum menikah sah untuk segera mengurus dokumen untuk dinikahkan secara agama dan pencatatan sipil agar bisa digunakan dalam proses administrasi segala kepengurusan.
Baca juga: Wabup Kupang minta kader posyandu gencar edukasi stunting
Baca juga: Kapolres Kupang apresiasi TNI perkuat operasi ketupat 2023
"Dokumen kependudukan wajib dimiliki anak-anak berusia 0-18 tahun seperti akte kelahiran, sehingga bagi anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran untuk segera mengurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe di Kupang, Selasa, (25/4/2023).
Jerry Manafe mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah menyiapkan dokumen kependudukan bagi anak-anak di Kabupaten Kupang.
Dia mengatakan akte kelahiran merupakan dokumen identitas anak yang menjadi bagian yang sangat penting bagi setiap warga negara, sehingga apabila ada ibu yang melahirkan agar mengurus akte kelahiran anak secara dini.
Dia menambahkan dokumen kependudukan bagi anak seperti akte kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum sesuai UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dokumen kependudukan sangat dibutuhkan saat anak mulai memasuki lembaga pendidikan, sehingga dokumen seperti akte kelahiran harus disiapkan secara dini oleh para orang tua," kata Jerry Manafe.
Sedangkan anak-anak yang sudah berusia 17 tahun agar segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai hak sipil dan politik warga negara.
Jerry Manafe mengatakan anak adalah generasi penerus masa depan oleh karena itu anak-anak bayi dan balita harus dipersiapkan secara baik terutama kesehatan sehingga mereka tumbuh dengan baik dan siap menjadi penerus di masa mendatang.
Dia juga berharap Pemerintah Desa di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu untuk mensosialisasikan kepada para masyarakat perlu mencegah kehamilan di luar nikah dan yang belum menikah sah untuk segera mengurus dokumen untuk dinikahkan secara agama dan pencatatan sipil agar bisa digunakan dalam proses administrasi segala kepengurusan.
Baca juga: Wabup Kupang minta kader posyandu gencar edukasi stunting
Baca juga: Kapolres Kupang apresiasi TNI perkuat operasi ketupat 2023