Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 10 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan NTT.

"Hingga hari kesembilan pembukaan pendaftaran, sudah 10 bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftar, terbanyak pada hari ini sebanyak empat bakal calon," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Selasa (9/5).

Thomas Dohu menjelaskan bahwa pendaftaran berjalan dengan lancar hingga pihaknya menerbitkan tanda terima dan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon.

KPU Provinsi NTT, kata dia, masih menunggu tujuh bakal calon lagi untuk mendaftarkan diri hingga batas waktu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.

"Kami berharap nanti semua mengikuti jadwal yang sudah ditentukan ini," katanya.

Baca juga: Pemda Manggarai datangkan spesialis kejiwaan untuk periksa kesehatan caleg
Baca juga: Dua Ketua KPU di NTT mengundurkan diri

Setelah masa pendaftaran selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi syarat administrasi terkait dengan dokumen bakal calon masing-masing mulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Syarat yang dimaksud seperti batas usia minimal 21 tahun, KTP elektronik, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika, termasuk catatan tertentu seperti pernah dihukum penjara.

"Kalau ada yang mantan narapidana, kami lihat apakah ancamannya di atas 5 tahun, lalu dilihat lagi kalau ancaman di atas 5 tahun apakah sudah bebas dari penjara diikuti dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan," katanya.

Apabila pada masa verifikasi administrasi, pihaknya menemukan ada isi dokumen bakal calon yang tidak sesuai atau belum memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki.

"Masa waktu perbaikan mulai 24 Juni hingga 9 Juli,  lalu mereka akan memasukkan kembali untuk dilakukan verifikasi hasil perbaikan," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024