Manggarai Barat, NTT (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendapatkan hibah 25 unit kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk patroli dan pengawalan setelah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN.

"Penggunaan kendaraan listrik ini untuk mendukung operasional patroli dan pelopor penggunaan kendaraan listrik di Labuan Bajo," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Iptu Royke Weridity di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Jumat, (12/5/2023).

Sebanyak 25 unit KLBB bekas pakai selama KTT Ke-42 ASEAN telah diserahkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Kendaraan listrik itu terdiri atas satu unit tipe Hyundai Ioniq EV yang diproduksi di Korea Selatan tahun 2022 dan akan digunakan sebagai mobil pengawalan.

Mobil jenis sedan itu dibekali baterai lithium-ion polymer dengan kapasitas 38,3 kWh, jarak tempuh hingga 373 km (berdasarkan NEDC) dan 311 km (berdasarkan WLTP) dalam sekali pengisian daya.

Untuk performa mobil itu diklaim membutuhkan waktu 10,2 detik saat berakselerasi dari 0-100 kilometer per jam (kpj).

"Mobil ini dapat melakukan pengisian daya penuh dalam 54 menit untuk pengisian nol hingga 80 persen dengan menggunakan stasiun pengisian kendaraan listrik berkapasitas 100 kW," ungkap Royke.

Selain mobil listrik, Polres Manggarai Barat mendapatkan empat unit motor pengawalan tipe Zero DSR dan 20 unit motor Patroli tipe Niu Gova 3.

Di atas kertas, motor listrik tipe Zero DSR dibekali motor elektrik Z-Force 75-7R air-cooled dengan sekali cas bisa menjangkau jarak 262 km sampai 328 km.

Motor jenis itu sendiri memiliki tenaga hingga 70 tk pada 3.500 rpm dengan torsi maksimal 157 Nm. Sedangkan kecepatan tertinggi bisa mencapai 163 kpj.

Royke melanjutkan motor listrik tipe Niu Gova 3 mampu berlari hingga kecepatan 60 km per jam dengan tenaga maksimum 2.000 W.

Dengan bekal baterai lithium 60 volt 40 Ah dengan berat 20 kg, motor listrik itu mampu menempuh jarak hingga 70 km.

"Motor listrik ini juga dibekali teknologi Energy Recovery System untuk memastikan baterai dapat terisi kembali oleh daya listrik ketika rem aktif sehingga dapat memperpanjang jarak tempuh," katanya menjelaskan.

Penggunaan kendaraan listrik sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Ini juga mendorong transisi energi ramah lingkungan bagi keberlanjutan ekosistem dunia," ujarnya.

Baca juga: Polres Mabar tangani balap liar saat Ramadhan

Baca juga: Polisi di Mabar masuk rumah sakit usai dihajar Kapolres




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Manggarai Barat dapat 25 kendaraan listrik setelah KTT ASEAN

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024