Kupang (ANTARA) - Sebanyak 95 pasangan telah memanfaatkan layanan nikah massal yang diselenggarakan oleh pemerintah di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pemerintah ingin membantu pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum ada ikatan yang sah melalui kegiatan nikah masal ini," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh di Kupang, Senin, (15/5/2023).
Ia menambahkan, pemerintah kota menyelenggarakan pelayanan nikah massal guna mewujudkan keteraturan tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.
George mengatakan bahwa pemerintah kota rutin menyelenggarakan pelayanan nikah massal.
Menurut dia, pelayanan nikah massal rutin telah dilakukan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-137 Kota Kupang dan ulang tahun ke-27 sebagai daerah otonom pada 25 April 2023.
George mengatakan bahwa pembentukan rumah tangga perlu mendapat legalitas hukum agama maupun negara.
Warga yang mengikuti prosedur pernikahan sesuai dengan ketentuan negara akan mendapatkan dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dan kartu keluarga, yang selanjutnya dibutuhkan untuk mengurus administrasi kependudukan dan mengakses pelayanan umum.
"Program nikah masal ini ingin membantu keluarga atau pasangan yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga yang sah namun terbentur situasi dan kondisi tertentu, mungkin karena kendala ekonomi," kata George.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang Djoni D. Bire mengatakan, pelayanan nikah massal tahun 2023 dilaksanakan selama tiga hari di empat gereja.
Layanan nikah massal di Gereja Paroki Sta. Maria Assumpta pada 13 Mei 2023 diikuti oleh 20 pasangan dan layanan nikah massal di Gereja GMIT Sesawi Oepura pada 23 Mei 2023 diikuti oleh 49 pasangan.
Selain itu, pada 24 Mei 2023 ada empat pasangan yang mendapat pelayanan pernikahan di GBI Mordekhai dan 22 pasangan yang mendapat pelayanan pernikahan di Gereja Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui.
Baca juga: Pemkot Kupang fasilitasi nikah massal
"Pemerintah ingin membantu pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum ada ikatan yang sah melalui kegiatan nikah masal ini," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh di Kupang, Senin, (15/5/2023).
Ia menambahkan, pemerintah kota menyelenggarakan pelayanan nikah massal guna mewujudkan keteraturan tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.
George mengatakan bahwa pemerintah kota rutin menyelenggarakan pelayanan nikah massal.
Menurut dia, pelayanan nikah massal rutin telah dilakukan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-137 Kota Kupang dan ulang tahun ke-27 sebagai daerah otonom pada 25 April 2023.
George mengatakan bahwa pembentukan rumah tangga perlu mendapat legalitas hukum agama maupun negara.
Warga yang mengikuti prosedur pernikahan sesuai dengan ketentuan negara akan mendapatkan dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dan kartu keluarga, yang selanjutnya dibutuhkan untuk mengurus administrasi kependudukan dan mengakses pelayanan umum.
"Program nikah masal ini ingin membantu keluarga atau pasangan yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga yang sah namun terbentur situasi dan kondisi tertentu, mungkin karena kendala ekonomi," kata George.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang Djoni D. Bire mengatakan, pelayanan nikah massal tahun 2023 dilaksanakan selama tiga hari di empat gereja.
Layanan nikah massal di Gereja Paroki Sta. Maria Assumpta pada 13 Mei 2023 diikuti oleh 20 pasangan dan layanan nikah massal di Gereja GMIT Sesawi Oepura pada 23 Mei 2023 diikuti oleh 49 pasangan.
Selain itu, pada 24 Mei 2023 ada empat pasangan yang mendapat pelayanan pernikahan di GBI Mordekhai dan 22 pasangan yang mendapat pelayanan pernikahan di Gereja Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui.
Baca juga: Pemkot Kupang fasilitasi nikah massal