Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu mengatakan 27 perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri di daerah itu telah dihentikan proses penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Beberapa capaian kinerja dilakukan Kejaksaan di NTT dalam penegakan hukum diantaranya penghentian proses penuntutan perkara bidang pidana umum mencapai 27 perkara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Hutama Wisnu di Kupang, Sabtu, (22/7/2023).
Hutama Wisnu mengatakan hal itu usai mengelar upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam memberikan penerapan hukum dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan.
"Sehingga persoalan yang terjadi bisa diselesaikan secara baik sesuai kesepakatan dua belah pihak yang berperkara," kata Kejati NTT Hutama Wisnu.
Ia menjelaskan 27 perkara yang dihentikan penuntutan melalui restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana umum yang dilakukan pada periode Januari-Juli 2023 oleh Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia terdapat lima satuan kerja yang terbanyak dalam penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme pendekatan keadilan restotratif atau restorative justice.
Kelima satuan kerja itu kata dia yaitu Kejaksaan Negeri Ngada dengan jumlah lima perkara, Kejaksaan Negeri Sumba Timur empat perkara, Kejaksaan Negeri Kota Kupang ada tiga perkara.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) tiga perkara dan Kejaksaan Negeri Manggarai terdapat tiga perkara yang dihentikan penuntutan melalui restorative justice pada 2023.
Baca juga: Kapuspenkum berharap Airlangga Hartarto penuhi panggilan
Dia menjelaskan 27 jenis perkara yang dihentikan penuntutan berupa perkara penganiayaan 15 kasus, perkara pencurian terdapat enam kasus, KDRT dua kasus dan perkara penipuan satu perkara.
Baca juga: Presiden Jokowi: Saya tahu ada oknum di kejaksaan yang mempermainkan hukum
Selain itu kata Kejati Hutama Wisnu perkara pengancaman satu kasus dan perkara tentang lalu lintas dan angkutan jalan satu perkara serta kasus perkara pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) satu kasus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara melalui keadilan restoratif
"Beberapa capaian kinerja dilakukan Kejaksaan di NTT dalam penegakan hukum diantaranya penghentian proses penuntutan perkara bidang pidana umum mencapai 27 perkara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Hutama Wisnu di Kupang, Sabtu, (22/7/2023).
Hutama Wisnu mengatakan hal itu usai mengelar upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam memberikan penerapan hukum dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan.
"Sehingga persoalan yang terjadi bisa diselesaikan secara baik sesuai kesepakatan dua belah pihak yang berperkara," kata Kejati NTT Hutama Wisnu.
Ia menjelaskan 27 perkara yang dihentikan penuntutan melalui restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana umum yang dilakukan pada periode Januari-Juli 2023 oleh Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia terdapat lima satuan kerja yang terbanyak dalam penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme pendekatan keadilan restotratif atau restorative justice.
Kelima satuan kerja itu kata dia yaitu Kejaksaan Negeri Ngada dengan jumlah lima perkara, Kejaksaan Negeri Sumba Timur empat perkara, Kejaksaan Negeri Kota Kupang ada tiga perkara.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) tiga perkara dan Kejaksaan Negeri Manggarai terdapat tiga perkara yang dihentikan penuntutan melalui restorative justice pada 2023.
Baca juga: Kapuspenkum berharap Airlangga Hartarto penuhi panggilan
Dia menjelaskan 27 jenis perkara yang dihentikan penuntutan berupa perkara penganiayaan 15 kasus, perkara pencurian terdapat enam kasus, KDRT dua kasus dan perkara penipuan satu perkara.
Baca juga: Presiden Jokowi: Saya tahu ada oknum di kejaksaan yang mempermainkan hukum
Selain itu kata Kejati Hutama Wisnu perkara pengancaman satu kasus dan perkara tentang lalu lintas dan angkutan jalan satu perkara serta kasus perkara pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) satu kasus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara melalui keadilan restoratif