Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT dan Universitas Flores bahas pembentukan Sentra KI

Rabu, 22 April 2026 18:06 WIB
Image Print
Tim Kanwil Kemenkum NTT berkoordinasi dengan Universitas Flores membahas PKS pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Ende.  (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) bersama Universitas Flores membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan KI di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo dalam keterangannya di Kupang, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan maturitas pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah.

“Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan untuk membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dengan Universitas Flores terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi,” katanya saat mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba.

Dalam kesempatan tersebut, Bawono menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menekankan pentingnya keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai garda terdepan dalam pelayanan KI.

“Sentra KI memiliki peran penting sebagai pusat layanan, pendampingan, edukasi, dan fasilitasi dalam mendorong perlindungan serta pemanfaatan KI di kalangan akademisi. Dengan adanya sentra ini, diharapkan karya-karya inovatif dari dosen dan mahasiswa dapat terlindungi secara hukum serta memiliki nilai tambah secara ekonomi,” tambah Bawono.

Sementara itu, Rektor Universitas Flores Willybrordus Lanamana menyambut baik kunjungan koordinasi tersebut dan menyampaikan komitmen institusinya dalam mendukung penguatan ekosistem KI.

“Kami menyambut baik inisiatif ini dan siap mendukung penuh pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Flores. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong budaya inovasi dan perlindungan karya akademik di lingkungan kampus,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Universitas Flores akan mengoptimalkan peran civitas akademika dalam mendukung implementasi program tersebut.

“Kami berharap ke depan akan semakin banyak karya dosen dan mahasiswa yang tidak hanya dihasilkan, tetapi juga terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” lanjutnya.

Melalui kegiatan tersebut, terjalin koordinasi yang efektif antara Kanwil Kemenkum NTT dengan Universitas Flores Ende.

Selain itu, tercapai kesamaan persepsi mengenai pentingnya pembentukan Sentra KI di Universitas Flores, serta adanya dukungan dan komitmen dari pihak universitas terhadap rencana PKS tersebut.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak juga bersepakat untuk melanjutkan proses penyusunan dan finalisasi naskah PKS, dengan rencana penandatanganan yang dijadwalkan pada bulan Juni 2026 bersama perguruan tinggi lainnya di wilayah NTT.

Kemenkum NTT berharap sinergi yang telah terbangun ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan dan berdampak luas.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026