Kupang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Bahasili Papan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT seluas 31,670 hektare di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Bahasili Papan yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT pada Rabu (30/8) malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis, (31/8/2023).
Penahanan tersangka Bahasili Papan yang merupakan salah seorang pengusaha di Jakarta itu dilakukan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.
Bahasili Papan merupakan tersangka keempat yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah NTT seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang telah dibangun Hotel Plago merugikan negara Rp8,5 miliar.
"Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka," kata Raka Putra Dharmana.
Tersangka Bahasili Papan telah ditahan penyidik Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.
Tersangka Bahasili Papan diduga turut bersama-sama tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah kantor Gubernur NTT
Dalam kasus aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).
Baca juga: Hakim vonis bebas dua warga Italia dalam kasus aset di Labuan Bajo
"Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Raka Putra Dharmana.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Bahasili Papan yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT pada Rabu (30/8) malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis, (31/8/2023).
Penahanan tersangka Bahasili Papan yang merupakan salah seorang pengusaha di Jakarta itu dilakukan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.
Bahasili Papan merupakan tersangka keempat yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah NTT seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang telah dibangun Hotel Plago merugikan negara Rp8,5 miliar.
"Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka," kata Raka Putra Dharmana.
Tersangka Bahasili Papan telah ditahan penyidik Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.
Tersangka Bahasili Papan diduga turut bersama-sama tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah kantor Gubernur NTT
Dalam kasus aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).
Baca juga: Hakim vonis bebas dua warga Italia dalam kasus aset di Labuan Bajo
"Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Raka Putra Dharmana.