Kupang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmat Atang mengatakan penetapan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 dapat memperkuat polarisasi politik.
"Dengan diumumkannya nama Muhaimin Iskandar sebagai (bakal) cawapres mendampingi Anies Baswedan, maka posisi Koalisi Perubahan telah memiliki pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2024. Namun demikian, itu tidak akan menggeser peta koalisi, tetapi semakin memperkuat polarisasi politik," kata Ahmad Atang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, (1/9/2023).
Menurut dia, strategi Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan menarik Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, di mana PKB saat ini masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), tentu memiliki kalkulasi elektoral.
"Jika melihat posisi Muhaimin Iskandar dalam rekam hasil survei justru tidak terlalu menggembirakan. Namun, Muhaimin Iskandar punya modal politik, yakni sebagai ketua umum PKB," tambah Atang.
Dalam konteks itu, lanjutnya, bisa diduga bahwa ada gesekan dalam Koalisi Perubahan yang terancam bubar. Atang menilai Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak mau kehilangan momentum, sehingga untuk mengamankan posisi Anies Baswedan sebagai bakal capres perlu masuk partai politik baru.
Begitu juga, tambah Atang, hadirnya Muhaimin tidak semata-mata karena pertimbangan politik, tetapi juga pertimbangan sosiologis.
Menurut dia, Koalisi Perubahan menyadari betul bahwa Anies Baswedan belum memiliki akar kuat pada basis pemilih dari organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU), khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sehingga, beberapa figur NU yang dimunculkan, seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Yenny Wahid, sempat kurang berhasil meningkatkan elektabilitas ketika dipasangkan dengan Anies.
Muhaimin Iskandar, yang dinilai memiliki basis politik dan kultural kuat dengan NU, dinilai dapat menjadi garansi kemenangan Anies di pilpres. Namun demikian, pengajar Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang itu menilai ada problem struktural di internal NU yang tidak segaris dengan Muhaimin Iskandar dan PKB.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Demokrat bilang Anies tidak sampaikan keputusannya langsung ke partai
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Artikel - Saatnya calon pemimpin memasarkan gagasan
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Dengan diumumkannya nama Muhaimin Iskandar sebagai (bakal) cawapres mendampingi Anies Baswedan, maka posisi Koalisi Perubahan telah memiliki pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2024. Namun demikian, itu tidak akan menggeser peta koalisi, tetapi semakin memperkuat polarisasi politik," kata Ahmad Atang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, (1/9/2023).
Menurut dia, strategi Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan menarik Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, di mana PKB saat ini masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), tentu memiliki kalkulasi elektoral.
"Jika melihat posisi Muhaimin Iskandar dalam rekam hasil survei justru tidak terlalu menggembirakan. Namun, Muhaimin Iskandar punya modal politik, yakni sebagai ketua umum PKB," tambah Atang.
Dalam konteks itu, lanjutnya, bisa diduga bahwa ada gesekan dalam Koalisi Perubahan yang terancam bubar. Atang menilai Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak mau kehilangan momentum, sehingga untuk mengamankan posisi Anies Baswedan sebagai bakal capres perlu masuk partai politik baru.
Begitu juga, tambah Atang, hadirnya Muhaimin tidak semata-mata karena pertimbangan politik, tetapi juga pertimbangan sosiologis.
Menurut dia, Koalisi Perubahan menyadari betul bahwa Anies Baswedan belum memiliki akar kuat pada basis pemilih dari organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU), khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sehingga, beberapa figur NU yang dimunculkan, seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Yenny Wahid, sempat kurang berhasil meningkatkan elektabilitas ketika dipasangkan dengan Anies.
Muhaimin Iskandar, yang dinilai memiliki basis politik dan kultural kuat dengan NU, dinilai dapat menjadi garansi kemenangan Anies di pilpres. Namun demikian, pengajar Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang itu menilai ada problem struktural di internal NU yang tidak segaris dengan Muhaimin Iskandar dan PKB.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Demokrat bilang Anies tidak sampaikan keputusannya langsung ke partai
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Artikel - Saatnya calon pemimpin memasarkan gagasan
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.