Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polres Manggarai Barat Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap jaringan dan pengguna narkotika yang menggunakan jasa pengiriman cepat dalam mendistribusikan narkoba di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

"Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat telah menangkap IW (33) sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos A. D. Siok dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (5/9/2023).

Tim penyidik membekuk IW (33) alias Detha warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat saat pelaku mengambil narkotika jenis sabu-sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Labuan Bajo pada Senin (4/9) pagi.

Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Bandung melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paket tersebut.

"Sekitar pukul 08.45 wita terduga pelaku datang mengambil paket dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," kata Mantan Kapolsek Komodo itu.

Setelah barang kirimkan diambil IW, kata Matheos, penyidik langsung melakukan penangkapan dan meminta IW untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat dibuka paket tersebut berisi satu bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Matheos.

Dia menjelaskan barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari IW yaitu satu bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto satu gram dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam.

Ia menambahkan bahwa pelaku IW dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Baca juga: Polres Mabar tahan tersangka dugaan penggelapan jabatan

Baca juga: Polres Mabar dan warga sambut AMMTC lewat bersih sampah laut

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024